REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi (NAPZA) Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengingatkan bahaya rokok elektrik. Ia mengatakan, rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi anak mendapatkan paparan Napza.
"Rokok elektrik itu masuk itu jadi pintu masuk yang cukup signifikan," kata Hikmah saat dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu.
Komisioner KPAI itu mengatakan, rokok elektrik atau vape memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak sebagaimana zat berbahaya lain. Dia mengungkapkan, pengguna vape meningkat menjadi 2,2 juta pengguna pada 2019 dari dari 1,2 juta di 2018.
Realitas tersebut, menurut Sitti, harus menjadi perhatian. Anak dapat terpapar karena hidup di antara pengguna rokok elektrik maupun rokok bakar biasa.
Sitti mengatakan, kalangan dewasa saja mudah terpapar. Ia mengatakan, perlu intervensi serius dari setiap pihak agar anak tidak terpapar rokok elektrik bahkan menjauhkan mereka agar tidak menjadi pengguna vape.
"Jika orang dewasa sangat rentan tentu anak lebih rentan lagi," katanya.