REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menertibkan sejumlah rumah toko (ruko). Selama ini, ruko tersebut diubah fungsinya menjadi penangkaran sarang burung walet.
"Penertiban ini harus dilakukan karena tindakan mengubah fungsi ruko menjadi penangkaran burung walet tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah," kata Pj Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada Antara, Rabu di Meulaboh.
Selama ini, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan ubah fungsi rumah toko dan tempat usaha menjadi penangkaran burung walet. Atas dasar keluhan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan imbauan agar pemilik ruko segera mengembalikan ruko yang sudah telanjur dijadikan penangkaran burung sesuai dengan izin yang berlaku.
"Kami juga sudah menyiapkan tim terpadu untuk melakukan penertiban, kalau pemilik ruko membandel, IMB-nya akan diicabut," kata Azim.
Meski belum mengambil tindakan tegas, pemerintah daerah berharap para pemilik ruko segera menyesuaikan fungsi bangunan tersebut sebagai rumah tinggal dan tempat usaha sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat. Apabila tidak mengikuti instruksi tersebut, Azim mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.