REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam pada 2017 lalu memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Argo mengatakan, penetapan Fanani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum merinci terkait gelar perkara tersebut.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) berdasarkan gelar perkara," ujar Argo.