Rabu 26 Jun 2019 12:13 WIB

Polda Metro Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Kemah

Tersangka yang ditetapkan adalah ketua panitia, Ahmad Fanani.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ahmad Fanani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ahmad Fanani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam pada 2017 lalu memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).

Argo mengatakan, penetapan Fanani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum merinci terkait gelar perkara tersebut.

"(Ditetapkan sebagai tersangka) berdasarkan gelar perkara," ujar Argo.

Polisi pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menduga ada penggelembungan dana pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement