Rabu 26 Jun 2019 14:51 WIB

Kota Bandung Zonasi Ulang Pedagang Pasar Tradisional

Pembenahan jaringan listrik akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Sejumlah pedagang membangun kios di halaman parkir Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/6).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah pedagang membangun kios di halaman parkir Pasar Kosambi, Kota Bandung, Selasa (11/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PD Pasar Bermartabat dan jajaran Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) mengecek instalasi listrik di Pasar Sederhana, Rabu (26/6). Pembenahan jaringan listrik akan dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang umumnya terjadi akibat arus pendek listrik.

Selain pembenahan jaringan listrik, Kota Bandung melalui PD Pasar Bermartabat akan melakukan zonasi ulang pedagang pasar tradisional. Langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Baca Juga

Kepala Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung, Hendra Setiawan menuturkan, proses zonasi tersebut akan mendata ulang jenis dagangan yaitu barang dagangan kering atau basah. Dengan zonasi pedagang maka pedagang akan dikelompokkan dan ditempatkan sesuai dengan jenis dagangannya. Contohnya para pedagang yang berjualan masakan yang tidak boleh berada di zona yang berdekatan dengan dagangan yang mudah terbakar.

“Kami coba menzonasi ulang. Kami menyadari ini tidak mudah. Tapi dari zonasi ini akan menghasilkan jalur evakuasi yang lebih jelas, kemudian pembagian tipe pedagang lebih jelas. Karena masih dalam bentuk kajian internal, sasarannya harus semua terutama untuk zona yang ada titik api, yang menjual bahan matang,” kata Hendra.

Hendra mengungkapkan, sebetulnya sudah ada imbauan bahkan larangan dari PD. Pasar Bermartabat membawa kompor ke ruang dagang. Sebab, titik api dari kompor tersebut juga kerap memicu terjadinya kebakaran.

Bagi pedagang yang menggunakan kompor atau pun sumber api lainnyzona, Hendra akan mencoba untuk menggeser posisinya. Setidaknya, dengan menjauhkan titik api dari bahan mudah terbakar atau memiliki akses evakuasi yang lebih terjangkau.

“Kompor memang tidak boleh, tapi kondisi pasar tradisional dalam kondisi cair karena pedagang saudara kita sendiri. Tapi bukan kita tidak mau toleransi tapi kesadaran harus ada, makanya tetap harus ada penegakan,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendra menuturkan, PD Pasar Bermartabat juga akan semakin gencar menyosialisasikan kepada para pedagang perihal bahaya kebakaran, utamanya berkenaan dengan potensi penyebab serta langkah pencegahannya.

Hendra mengungkapkan PD. Pasar Bermartabat juga bakal membentuk tim khusus untuk monitoring kondisi pasar. Tim ini akan dibuat di setiap pasar tradisional, dan memonitor rutin setiap hari.

“Evaluasi ke dalam untuk meningkatkan kesiagaan mengantisipasi kebakaran, pelatihan dan metode antisipasi temen-temen dalam menghadapi musibah. Sekarang kita tingkatkan kapasitas SDM, kemudian ada staf patroli setiap hari, apakah ada potensi kebakaran atau tidak. Jadi setiap hari melakukan pemeriksaan berkeliling ke tiap ruang dagang,” tuturnya.

Hendra menyatakan, telah mengkaji untuk mewajibkan kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap ruang dagang. Hal itu akan menjadi syarat dalam penerbitan Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB).

“Persyaratan terseut nanti akan kami cantumkan penggunaan apar misalkan yang 1 kg itu akan diterapkan dalam penerbitan izin dagang. Kenapa disayaratkan, karena mencegah bahaya dan itu juga menjadi usaha berkelanjutan,” katanya.

Disinggung soal audit Pasar Kosambi pasca kebakaran, Hendar memgaku belum mendapat laporan sementara. Proses audit masih terus dilakukan oleh para ahli.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement