REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif Listrik yang saat ini dibandrol untuk masyarakat merupakan tarif yang tidak mengikuti harga keekonomian sebenarnya. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyebutkan tarif yang berlaku saat ini merupakan tarif yang ditahan. Sebenarnya, ada banyak komponen pembentuk tarif.
Plt Direktur Utama PLN, Djoko Abdumanan menjelaskan komponen pembentuk tarif listrik terdiri atas dua hal, yaitu fixed cost dan variable cost. Fixed cost dibentuk dari komponen biaya pemeliharaan, beban bunga, administrasi dan depresiasi serta ongkos kepegawaian. Sedangkan variable cost adalah harga bahan baku pembangkit dan ongkos pembelian tenaga listrik dari pihak swasta dan biaya sewa.
"BPP sangat dipengruhi oleh beberapa faktor. Terutama kurs dan ICP. Makanya, kenapa apabila mau mengikuti tariff adjustment maka harga bisa berubah sewaktu waktu," ujar Djoko ketika dihubungi, Rabu (26/6).
Djoko mencontohkan kasus pada bulan Maret kemarin. Semestinya, apabila mengikuti pergerakan penentu tarif maka PLN bisa saja membandrol tarif listrik sebesar Rp 1.348 per kwh. Komponen terbesar dari pembentuk harga tersebut adalah bahan baku pembangkit yang sebesar Rp 558 per kWh. Selain itu, ada biaya pembelian tenaga listrik yang sebesar Rp 338 per kWh. Selain itu, ada komponen lain yang mempengaruhi tarif listrik.