REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah bila ia melakukan intervensi dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menanyakan materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lukman terkait rekomendasi Lukman tehadap Haris.
"Dalam poin 13 di BAP, saudara menjelaskan pada diskusi di kantor Kemenag pernah sampaikan ke Nur Kholis (Sekjen Kemenag) dari empat kandidat itu saya hanya cocok dengan Haris karena sudah menjabat Plt Kakanwil ini masalah pilihan pengguna karena saya sudah tahu kerja tadi," tanya Jaksa Wawan sembari membaca BAP.
"Itu konteksnya Sekjen yang juga Ketua Pansel bertanya ke saya minta masukan, Pak ada empat nama, minta tanggapan saya bagaimana 4 nama calon, jawaban saya bahwa di antara empat nama yang saya kenal adalah Haris, kenapa begitu karena tiga lain saya tidak kenal, karena sejak Oktober dia (Haris) Plt Kakanwil Jatim jadi sempat interaksi saat kunjungan kerja ke Jatim, di antara 4 calon yang ada saudara Haris," jawab Lukman.
"Ini bahasanya saya hanya cocok? cocok sudah klik?," tanya Jaksa Wawan lagi.
"Saya merasa Haris yang saya kenal, kecocokan karena konteksnya kenal, bagaimana bisa cocok dengan yang tidak kenal, harus dilihat konteks saya jawab pertanyaan Ketua Pansel yang mana dari empat nama," terang Lukman.
Mendengar jawaban Lukman, Jaksa Wawan kembali menanyakan apakah pernyataan Lukman merupakan bentuk intervensi ke Panitia Seleksi. Lukman pun langsung membantahnya
"Menurut saya tidak karena saya sadar betul itu bukan kewenangan saya, menentukan siapa yang seleksi dan siapa yang lolos bukan di PPK tapi Pansel, tidak pada tempatnya itu ditempatkan sebagai intervensi itu hanya tanggapan umum saya mana dari empat nama itu," terangnya lagi.
Dalam persidangan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin siap memasang badan agar Haris Hasanudin lolos seleksi dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Padahal, Nur Kholis mengaku sudah melaporkan kepada Lukman bahwa Haris tidak lolos seleksi. Bahkan, Nur Kholis mengklaim telah menyampaikan kepada Lukman mengenai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak meloloskan Haris karena pernah mendapat sanksi disiplin.
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq Wirahadi diduga telah menyuap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.