Jumat 02 Aug 2019 04:00 WIB

Kewajiban Penyelenggara Haji Khusus

Penyelenggara haji khusus hanya memberangkatkan jamaah yang terdaftar di Kemenag.

Foto: Dok Republika.co.id
Jamaah haji khusus (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,

Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

*Proses Pendaftaran

Jamaah mendaftar di PIHK dengan berdasarkan paket program yang dipilih dengan dituangkan dalam pernjanjian tertulis antara PIHK dan jamaah.

*Bimbingan Jamaah

Manasik minimal 5 kali atau 10 jam pertemuan

*Administrasi dan dokumen

Hanya memberangkatkan jamaah yang terdaftar di Kemenag, diberikan visa haji, identitas, dan perlengkapan ibadah haji.

*Memberikan pelayanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada jamaah.

*Memberikan pelayanan kesehatan serta asuransi perjalanan dan jiwa untuk jamaah dan petugas

Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement