REPUBLIKA.CO.ID,
Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
*Proses Pendaftaran
Jamaah mendaftar di PIHK dengan berdasarkan paket program yang dipilih dengan dituangkan dalam pernjanjian tertulis antara PIHK dan jamaah.
*Bimbingan Jamaah
Manasik minimal 5 kali atau 10 jam pertemuan
*Administrasi dan dokumen
Hanya memberangkatkan jamaah yang terdaftar di Kemenag, diberikan visa haji, identitas, dan perlengkapan ibadah haji.
*Memberikan pelayanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi kepada jamaah.
*Memberikan pelayanan kesehatan serta asuransi perjalanan dan jiwa untuk jamaah dan petugas
Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator: