REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia akan melaksanakan istighatsah dalam rangka mendoakan keselamatan bangsa dan negara. Istigatsah itu digelar bertepatan dengan pembacaan putusan atas sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6).
"Kami sudah menyebar surat imbauan kepada pengurus wilayah, cabang, maupun lembaga dan badan otonom NU untuk melaksanakan istighatsah pada pukul 05.00 WIB waktu setempat di daerah masing-masing," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas, melalui sambungan telepon kepada Antara di Bekasi, Rabu malam.
Dalam Surat Edaran bernomor 3570/C.I.34/06/2019 disebutkan bahwa istighatsah dilakukan dua hari berturut mulai pada 27-28 Juni 2019 di wilayah masing-masing. Surat yang ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam KH Muftachul Akhyar, Katib Aam KH KH Yahya Chalil, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, serta Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga mengimbau pengurus NU di daerah untuk mengikutsertakan pondok pesantren dan masyarakat sekitar.
"Instruksi itu termasuk melibatkan lembaga yang menaungi bidang pesantren," katanya.
Robikin mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya NU di bidang keagamaan dan kebangsaan untuk ikut serta menjaga keselamatan bangsa dan negara. Seluruh pengurus di 34 provinsi di Indonesia juga diimbau untuk mengantisipasi segala bentuk mobilisasi terhadap warga NU di daerahnya untuk tidak datang ke Jakarta saat putusan berlangsung.
"Ikuti saja di televisi dan media elektronik. Banyak yang menyiarkan secara langsung," katanya.
Momentum putusan MK, menurut Robikin, harus disikapi masyarakat secara dewasa untuk hormat dan patuh pada apapun hasilnya. Pihaknya juga mengajak pihak yang berperkara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
"Putusan MK itu berlaku final dan mengikat bagi seluruh warga negara, sehingga kita harus patuh dan hormat," katanya.
Robikin berharap tidak perlu ada lagi perdebatan di tengah masyarakat terkait Pilpres usai putusan yang diucapkan oleh majelis hakim. Ia yakin bahwa putusan yang akan diucapkan oleh hakim didasari atas fakta persidangan serta bukti yang kuat atas hasil sidang terbuka yang melibatkan pihak bersengketa.
"Apa yang akan diputus oleh hakim adalah keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai kalimat pertama Pancasila," ujarnya.