Kamis 27 Jun 2019 04:25 WIB

Inggris Tegaskan Perjanjian Hong Kong 1984 Masih Berlaku

Perjanjian Hong Kong 1984 menurut Inggris mengikat secara hukum.

Rep: Lintar Satria/ Red: Reiny Dwinanda
Pengunjuk rasa berdemonstrasi menentang RUU ekstradisi dekat Dewan Legislatif di Hong Kong, Senin (17/6).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pengunjuk rasa berdemonstrasi menentang RUU ekstradisi dekat Dewan Legislatif di Hong Kong, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan akan tetap mempertahankan posisi mereka atas Hong Kong. Sebelumnya, Cina menuduh Inggris mengintervensi urusan internal mereka.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris mengatakan, Deklarasi Bersama Sino-Inggris 1984 masih berlaku. Deklarasi itu menjamin hak-hak serta kebebasan Hong Kong serta menguraikan bagaimana Inggris mengakhiri kolonialisasi mereka atas kota tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Cina pada tahun 1997.

Baca Juga

"Deklarasi Bersama adalah perjanjian yang mengikat secara hukum antara Inggris dan Cina yang masih berlaku seperti ketika diratifikasi dan ditanda tangani 30 tahun yang lalu," katanya, Selasa (26/6).

Pada awal bulan ini Inggris meminta pemerintah kota Hong Kong untuk 'menghentikan dan merenungkan' proses pembahasan undang-undang ekstradiksi. Aturan hukum yang memicu amarah warga karena dianggap dapat merusak status mereka sebagai kota otonom.

"Sebagai penandatangan, pemerintah Inggris akan terus mempertahankan posisi kami," tambah juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris tersebut.

Pada hari Selasa lalu Inggris juga menghentikan penjualan peralatan pengendali massa ke Hong Kong setelah polisi bentrok dengan pengunjuk rasa.

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement