REPUBLIKA.CO.ID,
Sejumlah Perlindungan untuk Jamaah Haji
*Perlindungan jamaah haji reguler dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp 50 ribu dari dana optimalisasi BPIH.
*Proses klaim asuransi dilakukan oleh Ditjen PHU sesuai data jemaah wafat.
*Penguatan perlindungan dengan penambahan petugas
dari unsur TNI/POLRI.
*Penguatan perlindungan terkait dengan dokumen jamaah,
pemerintah melibatkan petugas imigrasi Kemenkumham.
*Pelayanan kesehatan di Arab Saudi dilakukan di Klinik Kesehatan Haji Indonesia dan Rumah Sakit Arab Saudi.
Sumber: Kemenag, Pengolah Data: Muhammad Hafil, Ilustrator:
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement