Kamis 27 Jun 2019 12:07 WIB

Polda Jambi Tangkap Pasutri Pencuri Motor Spesialis Masjid

Pasutri di Jambi sudah mencuri motor di 30 masjid di Kota Jambi dan sekitarnya

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap pasangan suami istri (pasutri) Ari Gunadi (26) dan Ragil Rianti (27). Pasutri ini adalah spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tempat ibadah dan pusat keramaian yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya.

"Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/6) setelah sehari sebelumnya pasutri itu mencuri sepeda motor di salah satu masjid yang ada di Desa Simpang Sungai Duren," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP M Edi Faryadi, Kamis (27/6).

Baca Juga

Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut, Polsek Jaluko berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jambi. Kemudian aparat kepolisian melakukan pemeriksaan CCTV dan mendapati identitas tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Polisi pun menangkapnya bersama istri serta seorang keponakannya yang terlibat sebagai penjual hasil curian.

Edi mengatakan modus aksi pasutri itu adalah dengan berpura-pura shalat. Namun saat orang lain shalat, pelaku mencuri sepeda motor incarannya. Tersangka Ari Gunadi dalam menjalankan aksinya diantarkan istri ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah situasi dirasa aman, Ari melancarkan aksi kejahatannya menggunakan kunci besi letter L.

Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan Kamarudin (23) yang merupakan keponakan dari tersangka. Kamarudin bertugas sebagai penjual barang hasil curian.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Jalan Pratu Boes Taman, RT 24, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Paal Merah," kata Edi.

Saar ditangkap, tersangka Ari mencoba melarikan diri. Akhirnya petugas melumpuhkannya dengan dua timah panas di betis kiri dan kanan. "Terpaksa kita berikan tindakan tegas secara terukur karena pelaku mencoba melarikan diri," kata Edi.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Dari pengakuan mereka, setiap hari pasutri tersebut mencoba melakukan pencurian sepeda motor dan hasil penjualan itu mereka belikan lagi sepeda motor.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya telah dilakukan di 30 masjid yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya. Sebanyak 30 motor hasil curian kemudian dijual oleh Kamarudin ke luar kota dan saat ini polisi masih mengejar pelaku lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement