REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya tak mengeluarkan izin terkait izin di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, Tahlil 266 yang digelar kemarin juga tak memiliki izin.
"Kami dari Polres Jakpus enggak keluarkan perizinan, Tidak ada (izin) sudah perintah dari kemarin," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Meski begitu, Harry menjelaskan bahwa pihaknya telah siap dengan situasi tersebut. Pihak kepolisian tetap bersiaga jika kejadian yang tak diinginkan terjadi.
Ia pun menyayangkan para peserta yang tetap datang pada aksi kali ini, meski gelaran tidak memiliki izin. Bahkan, berdasarkan tinjauannya kemarin dan hari ini, sebagian besar massa datang dari luar DKI Jakarta.
"Ternyata beberapa kelompok masyarakat setiap hari gantian dan sebagian besar orang tersebut atau melaksanakan aksi bukan dari Jakarta. Ada yang dari Jabar, Banten," ujar Harry.
Untuk diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres digelar pukul 12.30 WIB, Kamis (27/6). Pembacaan putusan dilakukan lebih awal dari jadwal semula, yaitu Jumat, 28 Juni, dengan alasan kesiapan hakim konstitusi membacakan putusan gugatan hasil Pilpres.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun telah melarang organisasi masyarakat yang ingin menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi saat sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2019. Tito mengatakan, ia telah menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Gatot agar tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," ujar Tito.