REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Bambang Widjodjanto (BW), mengatakan pihaknya yakin para saksi dan ahli yang dihadirkan bisa memperkuat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengabulkan gugatan mereka. Menurut dia, tidak ada yang bisa membantah pernyataan ahli 02 selama proses persidangan di MK.
"Ada sejumlah alasan mengapa saya sebenarnya yakin kepada ahli dan saksi kami. Pertama tidak ada bisa mengcounter (pernyataan) ahli kami. Coba siapa yang bisa counter? gak ada. Baik pertanyaan termohon, maupun pihak terkait atau ahli pihak terkait itu gak ada," ujar BW kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Kedua, pihak 02 juga mengajukan sejumlah hal baru dalam persidangan. Menurut dia, hal-hal itu selama ini belum pernah menjadi dasar dari sengketa perselisihan hasil pilpres.
"Apa itu? Kami merumiskan dalil kecurangan berdasarkan identifikasi saintifik, dan salah satunya dari ahli forensik (yanh diajukan pihak 02). Siapa yang bisa counter hasil forensik? Tidak ada, " tegas BW.
Hanya saja, pendapat ahli forensik belum tentu bisa dipahami oleh majelis hakim. Maka, kata BW, persoalan yang mendasar adalah apakah majelis hakim dan masyarakat luas mau memahami sesuatu yang baru atau tidak.
"Kalau tidak memahami ada hal-hal baru yang bisa dipakai. Karena kalau nanti pertarungannya hanya C1 lawan C1 tapi tidak melalui proses scientific yang modern ini akan susah itu. Apalagi dengan persidangan speedy trial, enggak akan mungkin, " lanjut BW.
Terkahir, BW mengingatkan terkait argumen soal jabatan Cawapres Ma'ruf Amin sebagai pejabat BUMN. BW tetap menilai tidak ada argumen dari termohon yang dapat membantah secara tegas soal status itu.
"Di pihak terkait juga enggak ada. Nah, kalau saja MK mempertimbangkan argumen soal persyaratan yang kurang, mungkin putusannya akan menjadi menarik," tambahnya.
Sidang pembacaan putusan perkara sengketa PHPU pilpres akan digelar mulai pukul 12.30 WIB pada Kamis. Sidang menghadirkan tim hukum 02 sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, tim hukum 01 sebagai pihak terkait dan Bawaslu.