Kamis 27 Jun 2019 13:11 WIB

Kuasa Hukum KPU Yakin Putusan MK tanpa Dissenting Opinion

Kuasa hukum KPU menilai dalil-dalil tim Prabowo-Sandi tak cukup kuat dibuktikan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Personel Propam Polda Metro Jaya memeriksa peluru gas air mata milik salah satu personel Brimob sebelum melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Personel Propam Polda Metro Jaya memeriksa peluru gas air mata milik salah satu personel Brimob sebelum melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua tim kuasa hukum KPU dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres 2019, Ali Nurdin, mengaku pihaknya optimis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. Ali menilai sembilan hakim konstitusi mengambil keputusan secara bulat menolak permohonan itu. 

"Kalau merujuk pengalaman Pilpres 2014 di mana saya Wakil Ketua Tim Hukum KPU, itu tak ada dissenting opinion. Kemudian, dalam perkara hukum (PHPU) sekarang saya tak melihat ada dalil yang lebih berat," ujar Ali di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Baca Juga

Ali mengatakan dari fakta persidangan, terlihat jelas bahwa dalil-dalil permohonan tim 02 tidak cukup kuat dibuktikan dengan alat bukti-alat bukti, baik itu surat atau dokumen, keterangan para pihak, keterangan saksi dan keterangan ahli. "Kalau lihat perkembangan persidangan apa yang dalilkan oleh pemohon menurut kami tidak dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli yang diajukan oleh pihak pemohon," jelasnya. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan Prabowo-Sandi juga salah alamat menyengketakan sejumlah persoalan yang terkait dugaan pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu yang bukan merupakan kewenangan MK. Dia menilai pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu semestinya diadili di Bawaslu dan PTUN.

Menurut dia, MK hanya berwewenang pelanggaran yang terkait dengan hasil perolehan suara pemilu. "Kalau diadili di sini (pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu) yaitu post factum, yaitu sudah selesai, (Prabowo-Sandiaga Uno) salah alamat," tambahnya. 

Sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres 2019 telah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK,  Anwar Usman. Sidang pada siang ini hanya mengagendakan pembacaan putusan dari perkara perselisihan hasil pilpres 2019 yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement