Kamis 27 Jun 2019 13:50 WIB

Mardani: Putusan BPN oleh MA tak Pengaruhi Putusan MK

MA tidak menerima gugatan BPN karena cacat formil (administrasi).

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Politisi PKS, Mardani Ali Sera
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, yakin dan optimistis putusan Mahkamah Agung (MA) tidak akan mempengaruhi putusan akhir Mahkamah Konsitusi (MK) terhadap sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6). MA tidak menerima gugatan BPN karena cacat formil (administrasi).

“Saya percaya putusan MA tidak mempengaruhi putusan akhir MK, semoga hasil tersebut paling adil dan terbaik untuk bangsa Indonesia,” kata Mardani dalam pesan tertulisnya, Kamis (27/6).

Baca Juga

Ketua DPP PKS ini berharap MK benar benar mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya, “Saya masih percaya lembaga peradilan di Indonesia salah satunya MK memegang teguh prinsip keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Selain itu, ia juga masih percaya pimpinan MK akan bersikap menjadi seorang negarawan. “Saya masih percaya Hakim MK memiliki jiwa negarawan yang memutuskan sengketa ini sesuai data dan fakta persidangan,” kata dia. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum antara Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam putusan tersebut dikatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

"Ya, benar putusan hari ini tadi sore. Putusannya (permohonan pemohon) tidak dapat diterima," jelas Juru Bicara MA, Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (26/6).

Putusan itu tertuang di dalam Putusan MA RI No. 1/P/PAP/2019. Putusan itu mengenai permohonan sengketa pelanggaran administratif pemilihan umum terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu TSM pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 atas Putusan Bawasu RI No. 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

"Menyatakan permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, SIP., MPP., tidak diterima," begitu bunyi putusan tersebut.

Atas putusan ini, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Pemohon dalam perkara ini adalah Djoko Santoso dengan lawannya adalah Bawaslu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement