Kamis 27 Jun 2019 14:04 WIB

Kuasa Hukum 02 Yakin Hakim MK Hadirkan Keadilan

Putusan MK akan menegakkan asas pemilu: jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia.

Red: Ratna Puspita
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Denny Indrayana
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum pemohon pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana yakin putusan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2019 akan menghadirkan kebenaran dan keadilan. "Kami yakin dari rahim mahkamah yang terhormat akan hadir keadilan dan kebenaran," ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6).

Denny mengatakan dalam mengambil putusan, majelis hakim MK akan berpegang pada prinsip-prinsip yang mengedepankan kebenaran dan keadilan. Ia berharap putusan yang dikeluarkan MK nantinya dapat menegakkan asas-asas pemilu yang dianut selama ini, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Baca Juga

"Tegaknya prinsip atau dalam konstitusi disebut asas pemilu yang luber jujur dan adil. Itu yang kita yakini," kata Denny.

Lebih lanjut Denny mengatakan pihaknya optimis bahwa gugatan yang diajukan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) akan dikabulkan oleh MK. Menurut dia, tim kuasa hukum pemohon telah berupaya maksimal menyampaikan berbagai bukti di persidangan, seperti link berita, video, surat saksi, serta berbagai keterangan ahli.

Bukti-bukti tersebut dihadirkan untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan selama persidangan. "Jadi kita optimis bahwa dalil-dalil yang sudah kita hadirkan, permohonan kita terbukti," kata Denny.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement