Kamis 27 Jun 2019 14:21 WIB

ICMI Minta tak Ada Lagi Perang Udara Usai Putusan MK

Jimly mengatakan kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok.

Rep: Rizky Suryarandika, Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Ketua umum ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), Jimly Asshidiqie
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua umum ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia), Jimly Asshidiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengimbau pendukung capres 01 dan 02 menghentikan pertikaian di udara alias media sosial pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis hakim MK membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden pada Kamis (27/6) hari ini. 

"Jika Hakim MK telah memutuskan perselisihan Pilpres 2019, sudah jangan ribut-ribut lagi di media sosial. Semua saling dukung untuk Indonesia," kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie, di Jakarta, Rabu (26/6) dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis.

Baca Juga

Jimly mengatakan kedua kubu pendukung capres jangan saling mengolok-olok, menuding tanpa argumentasi, dan menyebarkan hoaks pascaputusan MK. "Kita sudah bising lah dengan begitu. Masak seperti itu ingin terus dipelihara sejak lima tahun lalu di media sosial. Jadinya membuat saling berkonflik satu dengan lainnya," ucap Jimly.

Jimly berharap, media sosial kedua pendukung capres seharusnya menjadi wadah merekatkan lagi silaturahmi kebangsaan. Ada saling merangkul dan mengajak sinergi meskipun beda kepentingan untuk kemaslahatan Indonesia.

photo
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (ANTARA)

Kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim hukumnya mengajukan gugatan perselisihan hasil pilpres 2019 ke MK pada 23 Mei 2019. Dalam permohanan gugatannya ke MK, kubu capres-cawapres 02 menyampaikan beberapa dalil gugatan. Salah satunya, indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan kubu capres pejawat.

Selanjutnya, majelis hakim MK sudah rampung melakukan rapat permusyawaratan sehingga putusan sengketa dapat dibacakan satu hari lebih cepat dari tenggah penyelesaian gugatan ini, yakni 28 Juni 2019. 

Berdasarkan pantauan Republika.co.id pada Kamis pukul 14.18 WIB, dua tanda pagar (tagar/hastag) terkait putusan menjadi topik yang paling diperbincangkan di media sosial Twitter. Topik yang banyak diperbincangkan (trending topic) tersebut, yaitu #TerimaHasilMK dan #JokowiMenangLagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement