REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyatakan tak ada nama pulau baru terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Menurutnya, pulau-pulau yang terbentuk bagian dari Pulau Jawa.
"Nggak ada nama pulau baru. Karena semua pulaunya pulau Jawa. Nggak ada nama pulau baru," ujar Anies kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Diberitakan sebelumnya bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana meminta klarifikasi dari Anies terkait dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D hasil reklamasi.
Anies mengatakan, terkait lokasi reklamasi menjadi wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Anies menegaskan, hasil reklamasi akan diatur juga dalam Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pada November 2018 lalu, Anies mengubah nama tiga pulau reklamasi yang telah jadi, yaitu Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Ketiga nama diganti menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Anies menegaskan Pemprov DKI tak menyebut lahan hasil reklamasi itu sebagai pulau karena merujuk pada Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut (UNCLOS). "Kan bukan pulau, bukan pulau ini. Dan itu bisa dilihat dari UNCLOS, konvensi tentang laut. Nanti lihat di situ ada kriterianya," kata dia.
Anies mengatakan, hasil reklamasi merupakan daratan di wilayah Jakarta. Sehingga diberi nama pantai seperti yang sudah dilakukan Pemprov DKI terhadap hasil reklamasi seperti Pantai Ancol, Pantai Indah Kapuk, dan Pantai Mutiara.
"Justru malah kita konsisten, konsisten menamakan semua daratan yang ada di bagian pulau Jawa sebagai pantai. Jadi kalau ditanya Ancol itu Pulau Jawa atau bukan? Pulau Jawa. Padahal Ancol kan hasil reklamasi bukan? Sama," jelas Anies.