REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia atau PII. Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid mengatakan meski hal tersebut mengejutkan, namun PP Pemuda Muhammadiyah tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, kami menyakini Saudara Ahmad Fanani akan berjiwa satria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah,” kata Rezikin dalam siaran pers yang diterima Republika pada Kamis (27/6).
Lebih lanjut Rezikin mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Rezikin mengakui, kasus ini menjadi aib dan beban berat bagi seluruh kader.
“Namun, Pemuda Muhammadiyah menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses penegakan hukum, karena itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan spirit berjamaah melawan korupsi,” katanya.
Menurut Rezikin sejak periode kepemimpinan Dahnil Anzar, PP Pemuda Muhammadiyah tegas melawan korupsi dan tidak mentolerir prilaku koruptif. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam semangat menjaga marwah nama besar Pemuda Muhammadiyah. Karena itu, Rezikin mengimbau kepada seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk menahan diri dan menghormati proses hukum berjalan.
Rezikin mengatakan, terhadap ditetapkannya status tersangka atas Ahmad Fanani, PP Pemuda Muhammadiyah pun akan memberikan pendampingan hukum. “Prinsipnya kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum Saudara Ahmad Fanani untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam pada 2017 lalu memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia, Ahmad Fanani sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Iya betul sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6).
Argo mengatakan, penetapan Fanani sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, Argo belum merinci terkait gelar perkara tersebut.
"(Ditetapkan sebagai tersangka) berdasarkan gelar perkara," ujar Argo.
Polisi pun telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menduga ada penggelembungan dana pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.
Polisi telah menemukan bukti kerugian negara pada kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Bukti kerugian negara tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terkait kegiatan kemah Pemuda Islam Indonesia ini.