Kamis 27 Jun 2019 15:19 WIB

Fanani Tersangka, Pemuda Muhammadiyah Hormati Proses Hukum

Ahmad Fanani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kemah.

Rep: Andrian Saputra, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Ketua PP Muhammadiyah - Ahmad Fanani
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua PP Muhammadiyah - Ahmad Fanani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memberikan tanggapan terkait ditetapkannya Ahmad Fanani sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia atau PII. Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah, Razikin Juraid mengatakan meski hal tersebut mengejutkan, namun PP Pemuda Muhammadiyah tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, kami menyakini Saudara Ahmad Fanani akan berjiwa satria menyelesaikan kasus ini dengan seterang-terangnya. Sehingga, tidak perlu takut jika tidak merasa bersalah,” kata Rezikin dalam siaran pers yang diterima Republika pada Kamis (27/6).

Lebih lanjut Rezikin mengatakan, PP Pemuda Muhammadiyah berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Rezikin mengakui, kasus ini menjadi aib dan beban berat bagi seluruh kader.

“Namun, Pemuda Muhammadiyah menghindari upaya-upaya mendeligitimasi proses penegakan hukum, karena itu akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi dan spirit berjamaah melawan korupsi,” katanya.