REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tak bisa membantu penanganan kasus kekeringan lahan. BNPB mengaku belum menerima status darurat kekeringan dari pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala BNPB Doni Monardo menjelaskan mekanismenya pemda harus menyatakan status darurat kekeringan lebih dulu agar mendapat bantuan BNPB. Ia menekankan BNPB tak ingin melangkahi wewenang pemda setempat. Sebab pemda memiliki BPBD sendiri guna menangani masalah kekeringan.
"Belum ada status darurat dari daerah maka kami enggak bisa gerak karena kami turun setelah status darurat diajukan daerah. Di Jawa masih belum, masih penanganan BPBD lokal," katanya pada Republika.co.id, Kamis (27/6).
Bila Pemda mengajukan status darurat maka bantuan BPNB bisa segera digulirkan. Jenis bantuannya beragam baik berupa bantuan logistik atau bantuan sumber daya manusia.
"Nantinya bantuan kami bisa macam-macam kalau dibutuhkan, bisa berupa mobil tangki dikerahkan," ujarnya.