REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Data penanganan perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2004 hingga 2018 menyatakan legislator merupakan peringkat tertinggi pertama pelaku korupsi. Jumlah legislator yang melakukan korupsi sebanyak 247 orang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengungkapkan selain legislator, jumlah terbanyak tersandung kasus korupsi adalah pihak swasta sebanyak 238 orang, eselon I/II/III sebanyak 199, dan wali kota/bupati dan wakil 101 orang. Sedangkan untuk gubernur sebanyak 20 orang, hakim 22 orang, pengacara 11 orang, komisioner 7 orang, jaksa 7 orang, duta besar 4 orang, korporasi 5 orang dan polisi 2 orang.
"Jenis perkara tindak pidana korupsi penyuapan, pegadaian barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran, TPPU, pungutan, perizinan, dan merintangi proses KPK," ujarnya lagi dalam diskusi Peran Partai Politik dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di JW Marriott Hotel, Medan, Kamis (27/6).
Secara umum, katanya lagi, KPK memandang agar pemerintah berkontribusi lebih banyak dalam pendanaan operasional partai politik. "Partai politik juga harus memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku serta menjalankan pola rekrutmen dan pengaderan yang terbuka," katanya lagi.
Dalam diskusi hadir narasumber lainnya, yakni ahli kebijakan publik dan peneliti pengamat anggaran pemerintah Elfenda Ananda. Hadir juga Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih, dan Pembina Sihar Sitorus Center, Sihar Sitorus yang juga Caleg PDI Perjuangan dari Dapil Sumut 2.