Kamis 27 Jun 2019 19:52 WIB

MK: Tak Relevan Persoalkan Kedekatan Megawati dan BG

MK menilai kedekatan itu tidak bisa menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Majelis Hakim MK membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak relevan mempersoalkan kedekatan Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam salah satu dalil permohonan perselisihan hasil pilpres.  MK menilai kedekatan itu tidak bisa serta-merta menjadi alasan tuduhan ketidaknetralan BIN dalam pilpres.

"Dalil kedekatan Kepala BIN, Budi Gunawan, dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak relevan dengan Pemilu," ujar anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat, saat membacakan pertimbangan hakim pada sidang putusan sengketa hasil pilpres di Gedung MK,  Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Menurut Arief, hadirnya BG di acara ulang tahun PDIP merupakan hal biasa. Sebab, terdapat pejabat lain selain BG juga hadir dalam acara ulang tahun PDIP itu.

"Hadirnya Budi Gunawan di acara ulang tahun PDIP juga dihadiri oleh pejabat lainnya dan terbuka diliput media lain," tuturnya. 

Dalam konteks itu, MK berpendapat kehadiran Budi Gunawan itu tidak dapat diartikan bahwa BIN tidak netral dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Berdasarkan hal tersebut dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, dan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tegas Arief.

Hakim MK juga menyatakan dalil Prabowo-Sandi soal netralitas aparat penegak hukum, kepala daerah dan aparat sipil negara (ASN)  tidak bisa dibuktikan. Bahkan MK sempat mempertanyakan mengapa Prabowo-Sandiaga Uno tidak membawa persoalan netralitas ASN ke Bawaslu untuk diusut lebih lanjut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement