Kamis 27 Jun 2019 23:01 WIB

Sidang Tuntutan Joko Driyono Ditunda Hingga 2 Juli

Sidang tuntutan ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis.

Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari satgas antimafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Terdakwa kasus penghancuran barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono (kiri) menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari satgas antimafia bola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang tuntutan terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono, ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019 mendatang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masdiding mengatakan sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU pada hari Kamis ini, dengan jadwal pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan, ditunda karena hakim akan melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek).

"Ditunda sampai tanggal 2 Juli 2019, karena hakim Bimtek," kata Masdiding saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/6).

Masdiding melanjutkan, sidang yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2019 itu, akan diagendakan pada petang hari pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB. "Tanggal 2 Juli 2019, jam 15.00 WIB atau jam 16.00 WIB ya, karena kan tuntutan lebih cepat, terus takutnya hakim ada acara juga," ujar dia.

Dalam perkara ini, Jokdri (sapaan akrab Joko Driyono) yang pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna perak yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga didakwa dengan dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang. Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement