REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso (BSP), tersangka kasus suap kerja sama bidang pelayaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan penerimaan lain terkait jabatan.
"Hari ini, KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka BSP selama 30 hari ke depan terhitung sejak 26 Juni 2019 sampai 25 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/6).
Selain Bowo, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Indung (IND) dari pihak swasta dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI). Untuk Asty, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Untuk diketahui, KPK juga saat ini sedang menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh tersangka Bowo Sidik. Terkat hal tersebut, KPK pun pada Kamis telah memeriksa tiga saksi, yaitu mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir, Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo, dan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015 sampai 24 April 2016 M Nafi.
"Semua saksi yang kami periksa ini merupakan bagian dari upaya KPK melakukan penelurusan asal usul penerikaan gratifikasi oleh tersangka BSP. Ada dugaan sumber dari gratifikasi tersebut berada pada empat sumber," ucap Febri.
Salah satu sumber gratifikasi tersebut berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga KPK pun pada Kamis memeriksa dua saksi yang berasal dari Kementerian Keuangan tersebut.