REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan MP Sitompul menyebut keputusan hakin menilai kecurangan adanya data pemilih bawah umur dan data pemilih ganda yang berpotensi menimbulkan penggelembungan suara tidak beralasan.
Manahan dalam pembacaan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut alat bukti dokumen sudah diserahkan pihak pemohon Badan Pemenangan Nasional (BPN) berisi data pemilih di bawah umur, data ganda, kecamatan yang terdapat data siluman dan rekayasa.
Namun para hakim menilai pihak pemohon tidak dapat membuktikan siapa pihak yang diuntungkan ataupun dirugikan oleh tindakan kecurangan tersebut didukung dengan alat bukti yang cukup.
"Karena pemohon sendiri, tidak diuraikan dengan jelas dan tidak didukung dengan alat bukti, maka Mahkamah berpendapat dalil pemohon mengenai kecurangan terkait daftar pemilih, tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Manahan.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon berdiskusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 diskors majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Adapun ia memaparkan, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) menjelaskan telah melakukan penguasaan terhadap pemutakhiran data pemilih di 34 provinsi yang pengawasan tersebut dilakukan oleh Bawaslu Provinsi.
Menanggapi dalil BPN, Bawaslu mengajukan alat bukti berupa dokumen terkait pemutakhiran data pemilih di 22 wilayah provinsi yaitu Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua, Bangka Belitung, Papua Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Jambi.
Namun, setelah mencermati dalil pemohon dan keterangan Bawaslu beserta alat bukti yang disampaikan, Mahkamah berpendapat data pemohon tidak memenuhi syarat pengajuan alat bukti, sehingga tidak disahkan sebagai alat bukti.
Manahan berpendapat dalil pemohon tidak sempurna karena tidak menguraikan lebih lanjut mengenai kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum dalam kaitanya dengan daftar pemilih.
"Dalam merumuskan dalil, pemohon seharusnya meyakini terjadinya kecurangan tersebut dan bukan sekedar menyatakan sebagai sebuah indikasi yang justru menunjukkan adanya keragu-raguan," ujar Manahan.
Ia menyimpulkan sepanjang dalil BPn baru berupa potensi dan belum benar-benar terjadi, maka mahkamah tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada siapapun.