REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan pernyataan Ombusman Republik Indonesia (ORI) soal temuan Idrus Marham keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Ombudsman yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke pihak KPK bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru.
"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/6).
Sebelumnya, Ombudsman dalam pernyataannya menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun, Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.
Bahkan, Ombudsman menyebut Idrus Marham ditemukan sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines sejak pukul 08.30 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam hal tersebut pada pukul 12.39 WIB.
"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul dua belas namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marhan) berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB," ujar Febri.
Sehingga, kata Febri, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, menurut Febri, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke Rutan pukul 16.05 WIB.
"Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujar Febri.
Febri mengungkapkan, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. penetapan tersebut berbunyi "mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai."
"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," terang Febri.
Diketahui, Ombudsman menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait pengelolaan Rutan pada Jumat (28/6).