REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pramuka sepakat memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam seluruh kegiatan Pramuka. Dalam waktu dekat, KPK dan Pramuka akan menggelar Focus Group Discussion untuk menjadikan nilai-nilai antikorupsi Syarat Kecakapan Khusus, yang kemudian akan dibuat desain Tanda Kecakapan Khusus nilai-nilai antikorupsi.
"Tanda Kecakapan Khusus (TKK) adalah tanda yang diberikan kepada peserta didik yang telah memenuhi Syarat Kecakapan Khusus (SKK), sebagai bentuk apresiasi atas kacakapan, keterampilan,kemampuan, ketangkasan pada bidang tertentu yang dimiliki oleh peserta didik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/6).
Febri menjelaskam, TKK ini dibagi kedalam dua bagian yaitu TKK wajib yang berarti harus dikuasai oleh peserta didik dan TKK pilihan yang berarti opsional tergantung dari kemauan atau pilihan peserta didik sehingga TKK ini akan berbeda bagi setiap peserta didik. KPK menganggap Pramuka sangat strategis untuk menyebarkan nilai antikorupsi karena saat ini memiliki jumlah anggota sekitar 22 juta orang.
Kesepakatan tersebut pun, lanjut Febri, sudah dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dan Ketua Kwartir Nasional Pramuka Komjen Pol (Purn) Budi Waseso di Gedung Sarbini, Taman Rekreasi Wiladatika Cibubur pada Kamis (27/6). Penandatanganan ini adalah pembaruan dari Nota Kesepahaman yang sudah disepakati KPK Pramuka pada 2007-2012.
Dalam kesempatan penandatangan kesepakatan tersebut, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Pramuka adalah gerakan lintas etnis dan lintas agama yang terbaik. “Akan sangat baik jika kita masukkan nilai integritas ke seluruh anggota Pramuka,” kata dia.
Ia berharap selanjutnya Pramuka menjadi saka guru bangsa dan barisan terdepan untuk menciptakan manusia Indonesia sesuai pedomannya yaitu suci dalam pikiran perkataan dan perbuatan.