REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan hasil putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya.
Pembahasan terkait sidang MK bukan hanya ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Media asing seperti Reuters, Telegraph, Wall Street Journal, Sydney Morning, New York Times, dan sejumlah media asing lainnya turut memberitakan keputusan MK, Kamis (27/6).
Laman Reuters memberitakan dengan judul 'Indonesia presidential challenger says to accept court ruling' dengan mengutip calon Presiden Prabowo Subianto. "Kami akan dengan patuh mengikuti konstitusi kami, UUD 1945, dan hukum yang berlaku di negara ini. Demikian kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi,” tulis Reuters.
Selain itu, Reuters juga memberitakan Presiden Indonesia meminta masyarakat kembali merajut persatuan. "Saya meminta semua warga Indonesia untuk bersatu kembali dalam memajukan negara," tulis Reuters dengan mengutip nama Presiden Joko Widodo yang juga menjadi calon presiden bersama KH Ma'ruf Amin.
Telegraph, Wall Street Journal, Sydney Morning dan New York Times memberitakan hal serupa. Mereka mengulas perjalanan pemilihan Presiden 2019 hingga adanya aksi di sekitar gedung MK.
Dua media asal Singapura, Channel News Asia (CNA) dan The Strait Times memberitakan proses pemilihan presiden mulai dari april. Keduanya sempat menyinggung aksi damai 21-22 mei yang menimbulkan korban. "Sekitar 47.000 personel polisi dan tentara dikerahkan di sekitar pengadilan dan bagian lain di Jakarta Pusat di tengah kekhawatiran jika terjadi kerusuhan," tulis CNA.
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang. MK mengawali sidang pada Jumat (14/6) dengan agenda pembacaan dalil pemohon. Kemudian, Selasa (18/6) dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon.
Rabu (19/6), sidang kembali digelar dengan mendengarkan keterangan 14 orang saksi fakta dan dua ahli dari pihak Prabowo-Sandiaga Uno dan dilanjutkan pada, Kamis, (20/6) dengan mendengarkan keterangan satu ahli yang dihadirkan KPU.
Sidang kelima dilaksanakan pada Jumat (21/6) malam. Pada sidang terakhir, majelis hakim mendengarkan keterangan dari dua ahli yang dihadirkan oleh pihak Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait.
Kemudian, pada Kamis, (27/6) Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan PHPU Pilpres dengan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno seluruhnya. Dengan demikian, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin tetap memenagkan kontestasi Pilpres 2019.