Jumat 28 Jun 2019 10:35 WIB

Hak Kepemilikan Tanah Bekas Likuefaksi tidak Dicabut

Ada kemungkinan zona bekas likuefaksi digunakan kembali, tapi tidak untuk hunian.

Warga berdoa di tempat hilangnya anggota keluarga mereka di lokasi bekas terdampak likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/6/2019).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Warga berdoa di tempat hilangnya anggota keluarga mereka di lokasi bekas terdampak likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (5/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah tidak mencabut hak perdata masyarakat atas kepemilikan tanah pribadi di bekas likuefaksi. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu Presly Tampubolon mengatakan, belum ada aturan mengatur tentang hal itu sehingga masyarakat masih memiliki hak keperdataan atas lahan mereka.

"Belum ada konsep pemerintah mengganti tanah atau pembiayaan ganti rugi tanah masyarakat terlanda bencana baik bekas tsunami maupun likuefaksi sehingga masyarakat masih memiliki hak," kata Presly, Jumat (28/6).

Baca Juga

Menurutnya, meski masyarakat mempunyai hak keperdataan atas tanah (eks-likuefaksi), zona merah atau zona rawan bencana tidak boleh dimanfaatkan untuk hunian. "Dalam konsep pertanahan ada mazhab kepemilikan, properti, dan pemanfaatan tanah. Berdasarkan hal itu maka pemerintah tidak mencabut atau pun memberi ganti rugi," ujar Presly yang juga mantan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu.

Dia mengatakan ada kemungkinan zona rawan bencana dapat digunakan kembali, tetapi bukan untuk hunian. Pemanfaatan bekas likuefaksi selanjutnya akan diatur dalam revisi tata ruang Kota Palu.

Rencananya, pemerintah setempat menjadikan bekas likuefaksi atau kawasan zona merah Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat dan Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan yang mengubur hidup-hidup ribuan warga sebagai taman kenangan (memorial park) untuk penanda dan pengingat peristiwa 28 September 2018.

"Belum ada penetapan pemerintah menyangkut pemanfaatan kawasan tersebut, apakah nanti untuk kegiatan usaha seperti apa, kami belum tahu. Jelasnya, bukan untuk pemukiman, kita tunggu saja hasil revisi tata ruang nanti," ujar Presly.

Saat ini, pemerintah setempat sedang fokus menyusun konsep rencana konstruksi pembangunan infrastruktur dan hunian tetap (Huntap) untuk korban gempa, tsunami dan likuefaksi Palu. Sejumlah lokasi pembangunan huntap untuk penyintas sudah ditetapkan, diantaranya Kelurahan Tondo dan Talise, Kecamata Ulujadi seluas 1.165,67 hektare serta Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga seluas 79,3 hektare.

Penambahan lokasi pembangunan huntap di Kelurahan Petobo seluas 333 hektare, Kelurahan Balaroa seluas 36,7 hektare dan saat ini masih dalam proses penetapan. Secara keseluruhan, total ketersediaan lahan di Kota Palu seluas 1.614,65 hektare dengan kebutuhan hunian sebanyak 7.000 unit.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement