REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi diberikan setelah Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Khususnya, pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, pembekuan Izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea.
"Sebab, mereka melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Kedua, Hadiyanto mengatakan, pemerintah juga memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Peringatan disampaikan melalui Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019 kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Sebelumnya, Kemenkeu berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator terkait, dan Institut Akuntan Publik Indonesia. Hasil pemeriksaaan adalah AP Kasner Sirumapea belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Yakni yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian.
Fakta berikutnya, KAP belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.
Hadiyanto menjelaskan, pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan ini juga telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.
Hadiyanto menyampaikan, pemberian sanksi ini sebagia bukti bahwa Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi AP.
"Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik ataupun stakeholder sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi," ujarnya.