REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan besaran Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP BBN) untuk bulan Juli 2019. Biodiesel ditetapkan seharga Rp 6.970 per liter dan bioetanol Rp 10.255 per liter.
HIP BBN tersebut untuk digunakan dalam pelaksanaan mandatory B20 dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum. "Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1726/12/DJE/2019," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi di Jakarta, Jumat (28/6).
Agung menambahkan, HIP BBN biodiesel untuk bulan Juli 2019 ini meningkat dari bulan sebelumnya dengan selisih tipis sebesar Rp 7 per liter. Kenaikan ini dilatarbelakangi oleh naiknya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019 yang mencapai Rp 6.573 per kg.
"Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No 91 K/12/DJE/2019," jelas Agung.
Sedangkan untuk jenis bioetanol terjadi penurunan harga setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan. "Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 Mei hingga 14 Juni 2019," ungkap Agung.