REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi sikap Prabowo Subianto-Prabowo Sandi yang menghormati putusan MK meski gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bamsoet menilai, pernyataan Prabowo menunjukkan dirinya legawa.
Prabowo menunujukkan gestur merangkul kembali seluruh rakyat. "Dari statement pak Prabowo tadi malam kita patut bersyukur dan ini melegakan seluruh rakyat bahwa beliau legowo dan merangkul kembali membangun bangsa Indonesia bersama," ujar dia di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (28/6).
Pascaputusan MK, Bamsoet mengatakan, tidak ada upaya hukum lebih lanjut yang bisa ditempuh Prabowo-Sandi. Untuk itu, Prabowo-Sandi pun mau tidak mau harus menerima putusan MK.
Kendati demikian, Bamsoet menyerahkan kepada Prabowo terkait langkah yang akan ia tempuh. "Saya meyakini dan menyadari tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh, karena MK inkrah dan sudah tidak ada lagi upaya-upaya lain kecuali menerima hasil MK tersebut," kata politikus Golkar itu.
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). (Republika/Prayogi)
Tugas berikutnya setelah putusan MK ini, kata Bamsoet, adalah bagaimana merajut persatuan dan kesatuan masyarakat. Karena itu, Bamsoet berharap sikap legawa Prabowo-Sandi ini bakal diikuti oleh masyarakat.
"Saya berharap bahwa putusan MK disambut positif oleh pasangan 02 Pak Prabowo dan Sandi dan itu juga diikuti pendukung-pendukung yang lain sampai kemarin saya lihat masih turun ke jalan saya yakin dan saya percaya semuanya akan menerima," kata Bamsoet.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Baca Juga: Ini Pidato Lengkap Prabowo Usai Putusan MK