REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai ada tiga kelalaian yang dilakukan Akuntan Publik (AP) dalam mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2018. Kelalaian ini berdampak pada pemberian sanksi dari Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Laporan keuangan Garuda diaudit oleh AP Kasner Sirumapea dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menyebutkan, salah satu kelalaian yang ditemukan adalah AP belum menilai substansi transaksi untuk kegiatan perlakuan akuntansi pengakuan pendapatan piutang dan pendapatan lain-lain secara tepat. Pasalnya, AP tersebut sudah mengakui pendapatan piutang meski secara nominal belum diterima oleh perusahaan.
"AP ini terbukti melanggar Standar Audit (SA) 315," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).
Kelalaian kedua yang dimaksud Hadiyanto adalah AP belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup untuk menilai ketepatan perlakuan akuntansi sesuai dengan substansi perjanjian yang melandasi transaksi tersebut. Hadiyanto menyebutkan, tindakan ini melanggar SA 500.
Kelalaian ketiga, AP juga belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar pertimbangan ketepatan perlakuan akuntansi. Tindakan ini sudah melanggar SA 560.
Atas kelalaian itu, ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, pembekuan izin selama 12 bulan melalui Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019 terhadap AP Kasner Sirumapea. "Sebab, mereka melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI)," ujar Hadiyanto.
Kedua, Hadiyanto menambahkan, pemerintah juga memberikan peringatan tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan review oleh BDO International Limited. Peringatan disampaikan melalui Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019 kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
Tak hanya itu, pemerintah juga meminta Kantor Akuntan Publik (KAP) terkait untuk mengendalikan standar pengendalian mutu KAP. Hadiyanto menyebutkan, KAP harus comply dengan seluruh standar itu.