Jumat 28 Jun 2019 17:01 WIB

PKB: Partai yang Bergabung Harus Ikuti Visi-Misi Jokowi

TKN Jokowi-Ma'ruf tak menutup pintu jika ada partai oposisi yang ingin bergabung.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin tak menutup pintu jika ada partai oposisi yang ingin bergabung dengan Koalisi Indonesia Kerja (KIK). Namun, Karding mengatakan, partai yang sebelumnya di kubu lawan dapat mengikuti visi dan misi dari Jokowi kalau memutuskan bergabung.

"Partai yang bergabung itu adalah partai yang memiliki komitmen untuk mengikuti visi misi dan kebijakan Pak Jokowi," ujar Karding saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Baca Juga

Karding yang juga wakil ketua TKN Jokowi-Ma'ruf belum dapat memastikan bakal ada partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, seperti PAN dan Partai Demokrat, bergabung dengan KIK. "Sekali lagi, saya tidak bisa kita pastikan (bergabungnya partai oposisi)," ujar Abdul.

Di sisi lain, ia meyakini, apa pun posisi partai politik, baik di koalisi pemerintahan atau koalisi oposisi, tetap memiliki tujuan yang sama, yakni membangun Indonesia menuju lebih baik lagi. "Sama dalam artian untuk kepentingan bangsa Indonesia, untuk kepentingan kesejahteraan bangsa Indonesia," ujar Abdul.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

photo
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (keempat kanan) memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). (Republika/Putra M Akbar)

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perolehan suara hasil pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU sudah tepat. Hasil rekapitulasi KPU menyebutkan, Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara, sedangkan Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Koalisi pendukung Prabowo-Sandi yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat. Dari empat partai tersebut, Demokrat dan PAN menyatakan koalisi sudah berakhir menyusul putusan MK.

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan, Prabowo menyatakan Koalisi Adil dan Makmur telah berakhir setelah putusan MK. Zulhas menambahkan, Prabowo juga mempersilakan kepada partai yang tergabung dalam Koalisi Adil dan Makmur untuk mengambil langkah sendiri terkait dengan langkah ke depan.

Zulhas mengungkapkan, PAN segera melakukan rapat internal untuk menentukan langkah dan sikap partainya berikutnya. Zulhas mengatakan, rapat internal itu akan dilakukan dalam waktu dekat. "Nanti akan ditentukan waktunya," kata ketua MPR itu, Kamis (27/6) malam.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pertemuan koalisi partai politik pengusung Prabowo-Sandiaga di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta, pada Jumat hari ini menandakan bahwa koalisi akan berakhir. Terkait ke mana Partai Demokrat selanjutnya, hal tersebut akan diputuskan melalui majelis tinggi partai.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement