Jumat 28 Jun 2019 17:04 WIB

Ketua KPU: Melaksanakan Putusan MK Tanggung Jawab Semua

Ketua KPU menyatakan semua pihak bertanggung jawab mengawasi hasil pilpres.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Reprublika TV/Surya Dinata
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman  mengingatkan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itu, KPU berharap semua pihak kembali merajut kerukunan setelah tahapan pilpres selesai.  

"Mari sama-sama kita hormati putusan MK. Kita jalankan bersama-sama sebagai bagian dari tanggung jawab bersama," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6). 

Baca Juga

Arief mengatakan, semua pihak memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap hasil pilpres yang sudah dikuatkan dengan putusan MK. Tujuannya agar paslon capres-cawapres terpilih mampu menjalankan janji kampanye serta visi dan misinya.  

"Jadi sekarang sudah bukan lagi tanggungjawab si A atau si B. Semuanya harus kembali rukun, sama-sama membangun bangsa lima tahun ke depan," kata dia.  

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno untuk seluruhnya. Menurut majelis hakim, permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Dalam persidangan ini, MK menolak sejumlah dalil permohonan PHPU Pilpres 2019 Tim Hukum Prabowo-Sandi. Salah satunya, terkait pelanggaran asas pemilu yang bebas dan rahasia dengan mengajak masyarakat menggunakan bahu putuh saat mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Terhadap dalil pemohon mahkamah mempertimbangkan, selama persidangan mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perolehan suara hasil pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU sudah tepat. Hasil rekapitulasi KPU menyebutkan,  pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 (55,50 persen) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50 persen) suara.

Hasil rekapitulasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019. SK ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019 pukul 01:46 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement