REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyatakan pihaknya tidak memiliki toleransi sedikit pun terhadap iklan rokok. Ia menjelaskan, rokok mengandung zat adiktif yang seharusnya tidak boleh dipromosikan.
"Untuk menjamin kualitas tumbuh kembang anak, harusnya zero tolerance terhadap iklan rokok di manapun dan kapanpun," kata Susanto pada Republika.co.id, Jumat (28/6).
Iklan rokok di internet yang melanggar peraturan sudah mulai diblokir dan di media lain pun iklan rokok memiliki aturan yang ketat. Namun, lembaga riset Nielsen Media dalam studi terbarunya, Nielsen Consumer Media & View, mencatat rokok mendominasi di 3.000 iklan media luar ruang yang ada di 11 kota di Indonesia pada tahun ini.
Terkait hal tersebut, Susanto mengatakan KPAI selalu meminta semua pihak untuk menghentikan iklan rokok dalam bentuk apapun. "Baik dalam bentuk iklan cetak, iklan elektronik, radio, tv, film, iklan media digital interaktif, maupun iklan luar ruang, seperti billboard atau display," kata Susanto.
KPAI, menurut Susanto, berupaya maksimal agar RUU Penyiaran memuat aturan yang memungkinkan agar iklan rokok tidak diizinkan untuk tayang. Ia mengungkapkan bahwa selama ini iklan rokok masih dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. KPAI menginginkan segala bentuk iklan rokok untuk dihapus apapun variasinya.
"Kalau itu masih ada sebenarnya enggak boleh karena demi menyelamatkan anak-anak bangsa kita. Namanya rokok itu ya dampak negatifnya jauh lebih besar," kata dia.