Jumat 28 Jun 2019 18:14 WIB

Pemerintah Berdayakan Warga Binaan di Sektor Pertanian

Setelah keluardari lapas, warga binaan diharapkan memiliki kehidupan lebih baik.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bersama Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, melakukan penanaman tanaman pertama di lahan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten, yang akan menjadi Lapas Minimum Security, Jumat (28/6).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bersama Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi, melakukan penanaman tanaman pertama di lahan Permukiman Pemasyarakatan Ciangir, Kabupaten Tangerang, Banten, yang akan menjadi Lapas Minimum Security, Jumat (28/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) menjalin kerja sama dalam memanfaatkan lahan di kawasan pemukiman pemasyarakatan. Nantinya, warga binaan akan diberikan pelatihan serta bimbingan di sektor pertanian. 

Seperti diketahui, sejak 2010, Kementan mengembangkan kegiatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi masyarakat melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Hal itu diproyeksi mampu meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat lebih dari 20 ribu kelompok wanita di seluruh Indonesia. 

Baca Juga

"BKP terus mendorong peningkatan akses pangan dan gizi masyarakat melalui pemberdayaan kelompok wanita dan masyarakat lainnya dengan budidaya berbagai tanaman, ternak, dan ikan," kata Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi melalui keterangan pers, Jumat (28/6). 

Menurut dia, kerja sama tersebut dilakukan guna mengembangkan dan mengoptimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan. Untuk itu pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut dengan instansi terkait baik di pusat maupun daerah untuk mengembangkan kegiatan terhadap warga binaan.  

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan antara Kepala BKP dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia yang dilakukan di Kawasan Pemukiman Pemasyarakatan Ciangir, Kecamatan Legok, Tangerang, Banten. Nantinya, penandatanganan kerja sama ini akan digunakan sebagai dasar dalam pemberdayaan warga binaan untuk menghasilkan produksi di sektor pertanian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan tentang pentingnya reintegrasi sosial yang sehat bagi warga binaan. Adapun semangat dalam perjanjian yang dilakukan adalah adanya pemberdayaan terhadap warga binaan. 

"Karena tujuan lapas ini adalah reintergrasi sosial, agar setelah keluar dari lapas, kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi,” ujar Sri Utami.

Ia menambahkan, kawasan ini nantinya akan dijadikan lokasi agro wisata sekaligus sebagai sarana edukasi. Sri Utami berharap,  kerja sama dapat terus berlanjut dan berkembang lebih baik dalam upaya pemberdayaan warga binaan. Pencanangan ini akan digunakan sebagai contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement