Sabtu 29 Jun 2019 03:22 WIB

Kejati DKI Benarkan Dua Jaksa Ditangkap KPK

Dua dari lima orang yang diciduk merupakan jaksa Kejati DKI Jakarta

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok lima orang dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Dua orang di antaranya diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kejati DKI membenarkan adanya penangkapan terhadap anggotanya. Dua oknum jaksa tersebut yakni atas nama YS dan YH.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkolaborasi bersama tim KPK berhasil mengamankan Jaksa YS dan Jaksa YH terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada hari Jumat 28 Juni 2019," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui pesan singkat kepada Republika, Sabtu (29/6) dini hari.

Nirwana mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal kasus korupsi yang melibatkan dua oknum jaksa tersebut. Ia mengatakan akan melakukan konferensi pers pada Sabtu (29/6) untuk menjelaskan kasus tersebut lebih lanjut.

"Press release yang lebih lengkap terkait dengan telah diamankannya dua orang jaksa tersebut, akan dilaksanakan esok hari, 28 Juni 2019," kata Nirwana

Ia juga menambahkan berita yang menyebutkan bahwa oknum jaksa yang diciduk KPK adalah anak Jaksa Agung adalah hoaks. "Bahwa terkait sebelumnya ada pemberitaan di media online yang menyebutkan keterlibatan anak Jaksa Agung, kami tegaskan bahwa itu adalah tidak benar alias hoax," kata Nirwana.

Diketahui, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menyampaikan, bahwa OTT yang dilakukan penyidik sejak siang hingga malam, berhasil mengamankan lima orang ke gedung KPK. Lima orang ini di antaranya, dua orang Jaksa Kejati DKI, dua orang pengacara, dan satu orang pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

Hasil OTT tersebut, KPK menyita 21 ribu dolar Singapura sebagai barang bukti. Sedangkan untuk status lima orang ini, Laode menyatakan bahwa penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement