REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Nama Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah sudah mulai ramai disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Sumatera Barat periode 2020-2025. Sejumlah pengamat dan juga pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar memang sering menyebut adanya peluang Mahyeldi maju sebagai calon orang nomor satu Sumbar menggantikan Irwan Prayitno.
“Di PKS itu kan ada mekanismenya (penentuan Cagub). Kalau setiap kader itu tergantung perintah dan keputusan partai. Tapi kalau sekarang, partai belum memutuskan. Jadi belum ada,” kata Mahyeldi di Padang, Sabtu (29/6).
Mahyeldi mengatakan sepanjang karir politiknya mulai sejak dari anggota DPRD Provinsi Sumbar, Wakil Wali Kota Padang sampai kini menjalani periode kedua sebagai Wali Kota Padang semuanya karena keputusan partai. Untuk itu, pria kelahiran Kota Bukittinggi 52 tahun silam itu akan mematuhi apapun keputusan PKS terkait pencalonan saat Pilkada tahun depan.
Mahyeldi sendiri mengaku mendapat banyak laporan tentang dorongan sejumlah pengamat dan juga netizen melalui media sosial agar dirinya maju pada Pilgub Sumbar 2020. Mahyeldi mengucapkan terima kasih atas dukungan dan dorongan tersebut. Tapi sampai sekarang, Mahyeldi belum bisa berkomentar banyak terkait kepastian menjadi Cagub Sumbar karena ia masih harus fokus menjalankan tugas sebagai Wali Kota Padang.
“PKS mengambil keputusan selalu dengan mempertimbangkan banyak faktor. Kita tahu menjadi wali kota dan juga gubernur itu bukanlah hal yang sederhana,” ujar Mahyeldi.
Beberapa waktu lalu, Ketua DPW PKS Sumbar Irsyad Syafar kepada awak media mengatakan partainya menyiapkan tiga nama yang kemungkinan akan didorong pada bursa calon gubernur Sumbar 2020-2025. Selain Mahyeldi, ada nama Menteri Komunikasi dan Informatika 2009-2014 Tifatul Sembiring dan Wali Koya Payakumbuh Riza Pahlevi.
Namun, PKS masih akan melihat dinamika politik yang terjadi ke depan sebelum memutuskan siapa kandidat yang akan diusung dan juga partai yang punya peluang diajak berkoalisi. PKS punya 10 kursi di legislatif provinsi sehingga harus berkoalisi dengan partai lain dalam mengusung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Karena agar dapat mengusung calon, partai harus mengantongi minimal 13 kursi parlemen.