Ahad 30 Jun 2019 16:16 WIB

Garuda Indonesia akan Patuhi Keputusan Kemenkeu-OJK

OJK memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Pesawat Garuda Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyatakan bakal mematuhi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk juga terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.

"Kita menghormati, kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dalam jumpa pers yang dilakukan bersama-sama pihak direksi, perwakilan komisaris, dan Kementerian BUMN di Jakarta, Ahad (30/6).

Baca Juga

Menurut Ari Askhara, pihaknya juga akan terus berkomunikasi dan mematuhi terhadap apa yang telah ditetapkan oleh OJK, termasuk dalam hal membayar denda.

Dirut Garuda mengemukakan bahwa OJK meminta agar laporan keuangan juga disajikan kembali, dan pihak Garuda juga akan melakukan audit internal dengan pemilihan kantor auditor publik baru.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan, Kementerian BUMN, Gatot Trihargo juga mengemukakan, Menteri BUMN Rini Soemarno juga sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.

Sedangkan dewan komisaris Garuda menyatakan bakal mengawal agar maskapai tersebut menjalankan keputusan yang telah ditetapkan pihak regulator. "Concern beliau (Menteri BUMN) sangat kuat," kata Gatot Trihargo.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 31 Desember 2018 dan meminta Garuda untuk menindaklanjuti keputusan OJK.

“Kami meminta Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/6).

Dia mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019. "Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement