REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara memastikan akan membayarkan denda yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut terkait dengan pemberian sanksi laporan keuangan audited Garuda Indonesia 2018.
“Kalau denda kita akan penuhi dalam 14 hari, kami penuhi apa yang sudah disampaikan OJK dan BEI,” kata Ari dalam konferensi pers di Gedung Garuda Indonesia, Kebon Sirih, Jakarta, Ahad (30/6).
Total denda yang harus dibayar Garuda Indonesia yakni Rp 1,25 miliar yang memiliki beberapa rincian. Ari menjelaskan rincian pertama yakni Rp 1 miliar yang masing-masing direksi Rp 100 juta dengan jumlah direksi sebanyak delapan orang sehingga totalnya Rp 800 juta.
Selanjutnya, Dewan Komisaris Garuda Indonesia juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Garuda Indonesia yang merupakan perusahaan terbuka juga dikenakan denda 100 juta sehingga total nya menjadi Rp 1 miliar.
Selanjutnya, BEI juga mengenakan denda kepada Garuda Indonesia sebesar Rp 250 juta karena pelanggaran dalam menyajikan laporan keuangan kuartal satu 2019. Dengan begitu total secara keseluruhan menjadi Rp 1,25 miliar.
“Kita akan penuhi dulu dan komunikasi dengan BEI karena dalam laporan keuangan ada audit juga,” tutur Ari.
Dia menegaskan pada dasarnya semua arahan yang diberikan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI akan dipenuhi selama 14 hari sejak keputusan diumumkan pada Jumat (28/6). Begitu juga dengan laporan keuangan yang menurut Ari juga akan disajikan kembali sesuai arahan OJK dan BEI sehingga tidak akan ada kesalahan lagi.
Ari menegaskan pada dasarnya kerja saama dengan PT Mahata Aero Teknologi tanpa pengeluaran. “Ini berkaitan dengan apa yang diminta OJK untuk disajikan kembali dan tidak akan berpengaruh kepada operasional garuda yang sudah membaik di 2019 ini karena tidak ada cost keluar dari Garuda (terkait kerja sama dengan Mahata),” ungkap Ari.