REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- KPU telah menetapkan Jokowi dan Ma'ruf amin sebagai pemenang konstestasi pilpres 2019. Proses rekonsiliasi antarkubu bersaing masih terus berlangsung hingga sekarang.
Namun Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, agar seluruh pihak kembali ke posisi masing-masing untuk melaksanakan konstitusinya.
"Itu yang paling utama," tegas Mahfud di Savana Hotel & Convention, Kota Malang, Ahad (30/6).
Menurut Mahfud, rekonsiliasi sesungguhnya tidak harus bersatu dalam pemerintahan. Beberapa kubu bisa menetapkan diri sebagai oposisi pemerintah. "Bersatu tidak diartikan dalam satu lembaga, bisa di legislatif dengan berbagi peran. Bukan mempertentangkan hasil Pemilu, tapi lebih pada memperdebatkan kebijakan. Jadi satu di ekskutif, satu lagi di legislatif," tegasnya.
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin (kedua kiri) menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Ahad (30/6/2019).
Menurut Mahfud, menjadi oposisi justru baik dalam menyeimbangkan sistem pemerintahan. Kelompok-kelompok ini setidaknya dapat memberikan masukan pada kebijakan eksekutif. Bahkan, Mahfud berharap, jumlah oposisi dapat lebih banyak lagi nantinya.
Mahfud menyontohkan PKS, sebagai partai yang belum menyatakan sikap bergabung pada pemerintah. Sebagai partai berpotensi oposisi, PKS disebut memiliki delapan persen suara di legislatif. Namun sayangnya, Mahfud menilai, jumlah tersebut masih relatif kecil untuk menjadi oposisi.
Karena itu Mahfud berharap, tidak hanya PKS yang berfungsi sebagai oposisi. Setidaknya terdapat 30 persen suara oposisi di lembaga legislatif nantinya. Dengan demikian, sistem pemerintahan pun bisa lebih seimbang dalam prosesnya.
Mahfud menilai, sikap oposisi biasanya akan mendapatkan keuntungan. Salah satunya terlihat bagaimana PDIP pernah berada dalam kondisi tersebut sejak 2004 hingga 2014. Lalu partai berhasil mendapatkan suara terbesar di DPR RI. Bahkan, kadernya mampu menjadi presiden terpilih hingga dua periode "Oposisi untuk masa depan partai itu bagus," jelasnya.
Di sisi lain, Mahfud tak mempermasalahkan apabila terdapat satu pihak yang mau bergabung pada pemerintah. Tidak ada larangan karena Indonesia tak memiliki ketentuan harus menjadi koalisi maupun oposisi. Semuanya bergantung pada keputusan partai politik masing-masing.