Senin 01 Jul 2019 10:30 WIB

Kapolda Maluku Utara Pecat 10 Personel Setahun Terakhir

10 personel dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Red: Nashih Nashrullah
Polisi. Ilustrasi
Foto: Antara
Polisi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE — Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Suroto, mengatakan, selama setahun terakhir telah menandatangani pemberhentian dengan tidak hormat (PDTT) terhadap 10 personelnya yang melakukan pelanggaran berat.

"Ke-10 personel telah dilakukan pecat secara bertahap, di mana untuk tahap pertama enam orang, tahap dua ada empat orang dan sebagian besar merupakan narkoba," katanya di Ternate, Senin (1/7).

Baca Juga

Polda Malut sejak Maret 2019 lalu, memecat sedikitnya enam personel dengan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi, di antaranya Iptu MT, Brigpol HA, Brgipol N, Brigpol SS, Brigpol E, dan Briptu K.

Menurut Kapolda, tindakan tegas bagi personel yang melakukan tindakan pidana dan merusak citra kepolisian ini merupakan efek jera.