REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE — Kapolda Maluku Utara (Malut), Brigjen Pol Suroto, mengatakan, selama setahun terakhir telah menandatangani pemberhentian dengan tidak hormat (PDTT) terhadap 10 personelnya yang melakukan pelanggaran berat.
"Ke-10 personel telah dilakukan pecat secara bertahap, di mana untuk tahap pertama enam orang, tahap dua ada empat orang dan sebagian besar merupakan narkoba," katanya di Ternate, Senin (1/7).
Polda Malut sejak Maret 2019 lalu, memecat sedikitnya enam personel dengan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba dan desersi, di antaranya Iptu MT, Brigpol HA, Brgipol N, Brigpol SS, Brigpol E, dan Briptu K.
Menurut Kapolda, tindakan tegas bagi personel yang melakukan tindakan pidana dan merusak citra kepolisian ini merupakan efek jera.
Suroto mengatakan, polisi seharusnya justru meningkatkan pelayanan kepada masyarakat luas, bukan melakukan pelanggaran. Oleh sebab itu, saat ini dia sedang dilihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan personelnya dan jika memenuhi syarat untuk dipecat, akan langsung ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Diresnarkoba Malut Malut menyebutkan peredaran gelap narkoba di daerah ini cukup tinggi karena terhitung sepanjang Januari-Juli 2018 lalu, sebanyak 37 kasus narkoba ditangani Polda Malut dan jajaran polres.
Dari data ini, pelakunya terbanyak merupakan pekerja swasta, sedangkan untuk jenis narkoba yang ditangkap itu didominasi sabu.
Dari 37 kasus narkoba, 25 kasus di antaranya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan hingga ke persidangan. Sementara itu, 12 kasus sisanya masih tahap penyelidikan. Jumlah pelaku dari 37 kasus ini sebanyak 42 pelaku, rata-rata pria, wanita satu orang.