REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggeledah sebuah toko kosmetik di di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang. Toko itu kedapatan menjual barang kosmetik atau produk kecantikan yang tidak mengantongi izin. Penggerebekan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar tengah pekan lalu.
"Penggerebekan karena ditemukan dugaan tindak pidana memperdagangkan sediaan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar dan atau tidak dilengkapi label bahasa Indonesia dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra, melalui keterangan pers yang diterima Republika, Senin (1/7).
Juda menjelaskan selain tidak memiliki syarat-syarat perdagangan yang sah, kosmetik yang dijual di toko bernama Liza Cantik Shop itu juga dinilai berbahaya bagi kesehatan konsumen. Dalam penggeledahan kemarin, polisi mengamankan dua ribu lebih kosmetik yang tidak berizin dari berbagai macam merek.
Selain itu polisi juga menyita faktur penjualan, buku catatan stok barang, dan uang senilai Rp 2,8 juta hasil penjualan. Aneka produk yang diamankan polisi itu di antaranya masker wajah, masker bibir, pelembap wajah, pelembap bibir, eyeliner, catok rambut, krim siang malam, lensa kontak, dan pemutih wajah.
Produk-produk ini kata Juda didapatkan dari Korea hasil transaksi pemilik toko melalui transaksi daring. Dalam menjual barang-barang tak berizin ini, pemilik toko ada yang menjual secara daring dan ada juga penjualan langsung kepada konsumen.
Juda menyebut Liza Cantik Shop sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Tapi dari pengakuan pemilik, Liza Cantik Shop berpenghasilan Rp 8 juta sampai Rp 10 juta per hari. Diperkirakan omzet Liza Cantik Shop mencapai Rp 300 juta per bulan.
Polisi menggerebek Liza Cantik Shop karena menjual barang-barang yang tidak memiliki izin edar dan belum mengalami pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Efek penggunaan bahan tersebut bisa merugikan konsumen, karena efek sampingnya terhadap kesehatan. Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,"ujar AKBP Juda.
Jika nanti pemilik toko terbukti bersalah, ia terancam dijerat dengan pasal 197 UU No. 36 tahun 1999 tentang kesehatan dan atau Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.