Senin 01 Jul 2019 13:25 WIB

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Banding Lucas

Putusan banding untuk pengacara Eddy Sindoro itu berkurang menjadi lim tahun penjara.

Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Suroso, Lucas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengajukan kasasi atas putusan di tingkat banding terhadap advokat Lucas dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro. Putusan banding untuk Lucas berkurang menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah jaksa penuntut umum mempelajari, KPK kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi lima tahun. "Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana, sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata dia di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Pada 26 Juni 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan bagi Lucas.

Majelis hakim banding terdiri atas Daniel Dalle Pairunan selaku ketua majelis, dengan anggota I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar. Mereka memperingan hukuman yang diterima oleh Lucas.

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 20 Maret 2019, Lucas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga memerintahkan JPU KPK membuka 14 rekening, baik berupa rekening tabungan maupun rekening dana investor, yang ada di berbagai bank. "KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi," kata Febri.

Febri mengatakan, obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius. "Jika terbukti pelaku-pelaku kejahatan tersebut adalah orang yang merusak proses penegakan hukum yang sedang terus kita bangun," kata Febri.

Apalagi, menurut Febri, perbuatan kejahatan Lucas diduga sudah direncanakan sejak 2016. "Sehingga, nanti di proses Kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," ungkap Febri.

Salah satu pertimbangan pengurangan masa pidana Lucas adalah agar tidak terjadi disparitas hukuman antara Lucas dan Eddy Sindoro. Eddy Sindoro dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara.

"Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terjadi dipersidangan akhirnya terdakwa Eddy Sindoro telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor selama empat tahun, demikian juga terdakwa Lucas telah menjalani proses hukum dan dijatuhi pidana selama tujuh tahun. Agar tidak terjadi disparitas yang tinggi maka pidana yang dijatuhkan kepada Eddy Sindoro selaku pleger dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Lucas sebagai yang turut serta melakukan tindak pidana atau mede pleger tidak boleh terlalu tinggi perbedaan pidana yang dijatuhkan sehingga antara pleger dengan medepleger harus mendapatkan keadilan yang tidak terlalu jauh berbeda," demikian disebutkan dalam pertimbangan putusan banding Lucas.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement