Senin 01 Jul 2019 14:54 WIB

MUI Apresiasi Polisi Amankan Perempuan Bawa Anjing ke Masjid

MUI meminta kepolisian mendalami perkara tersebut sehingga diketahui motifnya.

Rep: Fuji E Permana, Mabruroh/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi pihak kepolisian yang mengamankan perempuan membawa anjing ke dalam masjid di Bogor. Zainut menilai kepolisian bergerak cepat dalam masalah ini.

"MUI mengapresiasi pihak kepolisian yang bergerak cepat mengamankan wanita yang masuk ke dalam masjid sambil membawa anjing yang videonya viral di berbagai medsos," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/7).

Baca Juga

Dalam video yang viral itu, perempuan membawa anjing ke dalam masjid lalu melepaskannya. Dia nampak berupaya mencari jawaban soal suaminya yang dia duga akan melangsungkan akad nikah di masjid tersebut.

Selain membawa anjing, perempuan tersebut juga masuk masjid tanpa melepas sepatunya dan menginjakkan kakinya di karpet tempat jamaah bersujud. "MUI meminta kepada kepolisian untuk mendalami perkara tersebut sehingga diketahui motif pelakunya," kata Zainut.

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berita-berita yang bernada provokatif dan bernuansa SARA. Kepada semua pihak, dia meminta MUI meminta agar tetap waspada terhadap pihak-pihak yang ingin memanfaatkan kasus tersebut untuk mengadu domba antarelemen masyarakat khususnya antarumat beragama.

"Serahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Perempuan yang membawa anjing tersebut diketahui berinisial SM. Setelah kejadian tersebut kemudian viral di media sosial, kini SM sedang ditangani pihak aparat kepolisian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement