Senin 01 Jul 2019 16:27 WIB

Pangdam Apresiasi Penurunan Pelanggaran Prajurit

Semester pertama 2019 terjadi 56 kasus pelanggaran yang dilakukan prajurit.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Prajurit TNI, ilustrasi
Prajurit TNI, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Panglima  Kodam I Bukit Barisan  Mayor Jenderal TNI  MS Fadhilah mengatakan adanya grafik penurunan angka pelanggaran yang dilakukan prajurit dan PNS di Kodam Bukit Barisan selama semester I 2019 ini. Fadhilah menyebutkan semester I 2019 tercatat ada 56 kasus pelanggaran yang melibatkan 62 personel.

Jumlah ini jauh lebih sedikit ketimbang semester I 2018 lalu di mana ada 133 pelanggaran yang melibatkan 156 personel. "Ini hal yang cukup menggembirakan dengan adanya penurunan angka pelanggaran prajurit," kata Fadhilah, melalui keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Senin (1/7).

Baca Juga

Pangdam Bukit Barisan hari ini hadir pada pelaksanaan upacara bendera di lapangan Makorem 032/ Wirabraja di Jalan Jendral Sudirman No, 29  Kota Padang.  Fadhilah menjelaskan upacara setiap hari Senin yang dilakukan prajurit bukanlah sebagai ajang seremoni belaka. Tapi sebagai bentuk implementasi jiwa nasionalisme dan penghormatan kepada simbol negara.

Di mana prajurit TNI akan siap memperjuangkan simbol negara melalui pengorbanan jiwa dan harta benda. Pangdam menambahkan hari ini Kodam Bukit Barisan telah memasuki program dan anggaran semester II 2019.

Sebelumnya kata Fadhilah pihaknya telah melaksanakan evaluasi dan pembahasan progja semester I 2019. Ia berharap semua pejabat dan prajurit TNI selalu bekerja sama dalam meningkatkan peran dan fungsi untuk menjaga ketahanan negara.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan semua ketentuan dan aturan yang berlaku serta tingkatkan daya serap anggaran dan cermati berbagai permasalahan yang dihadapi. Supaya  kita dapat mewujudkan kesinambungan kegiatan dan harus mewujudkan tertib administrasi di lingkungan," ujar Pangdam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement