Senin 01 Jul 2019 17:27 WIB

Polisi Tangkap Pembunuh Purnawirawan TNI AL di Depok

Tersangka merupakan mantan pembantu korban yang pernah bekerja selama 2 tahun.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID,  DEPOK -- Anggota kepolisian dari Satreskrim Polresta Depok berhasil menangkap BS (26 tahun), pelaku perampokan dan pembunuhan seorang Kolonel (Purn) TNI AL Reinhard Parerungan (78) di Sukabumi, Senin (1/7).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti linggis yang dipakai untuk membunuh korban. Selain itu ada tiga handphone, satu laptop, satu printer portabel dan dompet korban.

Baca Juga

"Kami berhasil menangkap tersangka BS hanya dalam kurun waktu 12 jam di Sukabumi. Tersangka merupakan mantan pembantu korban yang pernah bekerja selama dua tahun," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto di Mapolresta Depok, Senin (1/7).

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dirumahnya di Jalan Arthayasa RT 003/05, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, Ahad (30/6).

Korban yang tinggal seorang diri pertama kali ditemukan oleh anak kandungnya, Paul Alexander Parerungan. Saat itu, Paul Alexander yang baru pulang bekerja di Hotel Mulya Jakarta.

"Paul mendapati rumah ayahnya gelap gulita, selain itu gerbang dalam keadaan terkunci. Setelah dicek, ternyata meteran diturunkan dan menyalakan lampu serta melihat ayahnya didapati sudah tewas berlumuran darah," tutur Didik.

Polisi belum menjelaskan motif apa yang menyebabkan terjadinya perampokan disertai pembunuhan. "Korban mengalami luka kepala akibat pukulan benda tumpul. Kami masih menyelidiki kasus ini dan korban masih di otopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," jelas Didik.

Menurut Didik, tersangka BS terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hemdak ditangkap. Tersangka akan dikenakan pasal perampokan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement