REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel.
"Setelah kami membaca dan meneliti serta mempelajari keberatan-keberatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa Steve Emmanuel, maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti," ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7).
Menurut Rinaldy dalam fakta-fakta yang tersaji di persidangan baik barang bukti maupun pernyataan saksi-saksi, Steve secara sah dan meyakinkan dinilai telah terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkoba.
"Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa," ujar Rinaldy.
Lebih lanjut Rinaldy menilai bahwa nota pembelaan yang dibacakan baik oleh penasihat hukum maupun Steve hanya merupakan pendapat yang disampaikan untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhi kepada aktor 35 tahun tersebut. "Sedangkan sidang ini berusaha mencari kebenaran yang sifatnya objektif dalam memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang terungkap di persidangan," tutur Rinaldy.
"Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan," tambah dia. Sidang lanjutan Steve akan dilanjutkan pada Senin (8/7) dengan agenda pembacaan duplik.
Sebelumnya, Steve Emmanuel membacakan nota pembelaan atau pledoi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan judul pledoi Mengapa Saya Harus Disidang. "Banyak hal yang tidak benar. Selama ini yang diberitakan saya pengedar dan bandar narkoba. Padahal sebenarnya saya hanya pemakai dan ketergantungan serta ingin segera direhabilitasi," ujar Steve Emmanuel dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/6).
Menurutnya, banyaknya kejanggalan pernyataan dari saksi membuatnya semakin yakin bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat. Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.