REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menguji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan menambahkan 10 unit kamera disertai empat fitur terbaru yang mulai diberlakukan, Senin (1/7). Empat fitur baru ini terpasang pada kamera yang berada di 10 titik di ruas Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, empat fitur baru ini terdiri atas pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran batas kecepatan berkendara. Namun, ia menyebut, saat ini fitur pelanggaran batas kecepatan berkendara belum dapat diterapkan.
"Itu masih proses dan belum kita terapkan karena masih menunggu alatnya datang dari luar negeri," kata Arif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/7).
Ia menyebut, pelanggaran batas kecepatan berkendara akan mulai diterapkan pada September 2019, begitu pula dengan fitur pendeteksi wajah. Arif mengatakan, fitur ini belum diterapkan karena pihaknya masih fokus terhadap penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, Arif juga menjelaskan alur penindakan ETLE dengan tambahan fitur terbaru tersebut. Ia mengatakan, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Kamera tersebut, kata dia, dapat mengindentifikasi secara otomatis jenis kendaraan dan pelanggaran yang dilakukan pengendara, seperti penggunaan telepon genggam saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelat ganjil-genap.
"Hasil data-data kendaraan tersebut disajikan kepada petugas di TMC Polda Metro Jaya. Kamera tidak hanya menganalisa kendaraan yang melanggar, tapi seluruh aktivitas pada ruas jalan tersebut," kata Arif.
Nantinya, Arif menambahkan, petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran kendaraan yang tertangkap oleh kamera ETLE. Setelah hal tersebut terverifikasi, pihaknya akan menerbitkan surat konfirmasi kepada si pelanggar lalu lintas.
Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengemudi yang melanggar lalu lintas selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar akan diberi waktu selama empat hari untuk menjawab atau mengonfirmasi surat tersebut.
Terdapat waktu sebanyak tujuh hari untuk menyelesaikan pembayaran denda pelanggaran. Karena itu, jika waktunya diakumulasi, pelanggar memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan dan melakukan pembayaran denda.
Arif menegaskan, jika pelanggar tidak melakukan pembayaran dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pihaknya akan memblokir pajak kendaraan pelanggar. "Apabila tidak dilakukan pembayaran selama 14 hari maka sebagaimana ketentuan dalam undang-undang, kita melakukan pemblokiran pajak STNK," kata Arif menegaskan.
Pada surat pelanggaran itu, dia menambahkan, terdapat kode batang (barcode) yang dapat dipindai oleh pelanggar untuk mengklarifikasi dan mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Kode batang ini nantinya akan terhubung dengan situs Ditlantas Polda Metro Jaya.
Pada situs tersebut akan terlihat data kendaraan dan data pengemudi yang harus diisi oleh pelanggar serta pemberitahuan mengenai jenis pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah mengisi data tersebut dan mengirimkannya, pelanggar akan menerima kode BRIVA (BRI Virtual) melalui pos-el untuk melakukan pembayaran denda pelanggaran.
Arif menjelaskan, untuk saat ini pembayaran denda ETLE baru dapat dilakukan melalui Bank BRI. "Sementara baru BRI karena BRI yang kerja sama dengan Polri," ujar dia.
Adapun penerapan ETLE sudah dilakukan sejak November 2018. Sebelumnya ETLE hanya dilengkapi fitur pelanggaran rambu, markah jalan, dan lampu lalu lintas yang terpasang di dua titik, yaitu simpang TL Sarinah dan simpang Bundaran Patung Kuda. Kini total ada 12 unit kamera yang terpasang di 10 titik jalan.
Titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru ada di jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, serta jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Selain itu, kamera-kamera tersebut barada di lintas atas Jalan Layang Nontol Sudirman arah Jalan MH Thamrin, di lintas atas Jalan Layang Nontol Thamrin ke Sudirman, simpang bundaran Patung Kuda, simpang TL Sarinah Bawaslu, simpang TL Sarinah Starbucks, dan JPO Plaza Gajah Mada.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendukung penerapan tilang elektronik fitur baru yang mulai diberlakukan pada Senin. "Untuk menjaga ketertiban dan ketaatan terhadap penggunaan lalu lintas, sepakat saya," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.
Namun, dia meminta Polda Metro Jaya untuk menyosialisasikan peraturan tersebut. "Jangan sampai orang tergagap-gagap. Tapi, sosialisasi terhadap penggunaan tilang elektronik sudah masif belum? Kalau sudah, saya setuju itu supaya ada ketertiban," ujar dia.
Pengamat tata kota, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan, penerapan tilang elektronik merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk sadar dan tertib dalam berlalu lintas. "Kan sekarang banyak tuh yang parkir sembarangan dan melanggar rambu lalu lintas dan kerap bikin macet,” kata Azas.